Nama: Budhi Hendratama
NPM: 11213798
Kelas: 2EA19
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
NPM: 11213798
Kelas: 2EA19
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
A. Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18
dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI
PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi
industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
B. Perkembangan Koperasi Di Eropa.
1. Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi
yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari
anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di
sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari
kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk
merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis
menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan
semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri
dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc
(1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis
Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis
Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk
kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh
mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah.
Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha.
Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika
masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan
ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi
Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya
mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
2. Perkembangn Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun
1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota
tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan
dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah
yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu
mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja
dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun
pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara
bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable
Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.Keanggota
yang bersifat terbuka.
2.Pengawasan
secara demokratis.
3.Bunga yang
terbatas atas modal anggota.
4.Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.Tidak ada
perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip
pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang
dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak
bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale
tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di
Paris tahun 1937.
3. Perkembangn Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai
kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien
dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan
membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu
kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim
bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan
dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas
pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan
kepada anggota.
4. Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari
seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang
berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
5. Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari
Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler
adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut
pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh
Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat
sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu
juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat
program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di
Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam
pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative
Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis
kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
6. Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat.
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad
ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh
antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai
ini mengalami kegagalan.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh
pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam
perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat.
Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama,
Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi
Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di
perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan
Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga
berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The
Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi
kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada
tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and
Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama
bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal
dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan
serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang
bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena
dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk
kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan
mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan
menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya
meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat
usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan
perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso
bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah
undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam
perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai
melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi
model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat,
bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit
union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi
42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400
unit yang tersebar di 38 negara bagian.Padatahun tersebut, Presiden
Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu
pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit
Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
C. Perkembangan Koperasi Di Asia.
1. Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900
(33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya
dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat
pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis
ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk
Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini
bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil
pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama
Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai
Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah
penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang
juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk
pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
2.Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan,
dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang
melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian
digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional
(National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini
bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya
atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector
pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan
usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
D. Perkembangn Koperasi Di negara lainnya.
A. THAILAND
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran
koperasi pertama di Thailand
Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk
memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju
ketahanan & kemandiria
Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi
administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
B. INDIA
Sejarah perkembangan koperasi di India
India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun
1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika&
Asia termasuk indoesia
Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan
adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank
koperasi
C. TIMUR LESTE
Sejarah perkembangan koperasi di TimurLeste
Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi
wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung
renteng
Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi
Negara selain sector pulik&swasta
Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya
berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampaipadatahun
2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
D. FILIPINA
Sejarah perkembangankoperasi di Filipina
Lahirnyakoperasi di Filipina dipicuolehlahirnyakebijakanreformaAgraria
Koperasi yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi
Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani
perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi
pisang
MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung
oleh LSM pada tahun 1986.
E. MALAYSIA
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909
oleh pemerintah colonial
Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri)
pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang
terintegrasi
Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan
koperasi pengembangan perumahan
Kesimpulan
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat
yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat
mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam
pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan
kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen
secara tepat.
“Perkembangan Koperasi Di Indonesia”
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di
Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan,
sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang
terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra
Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan
abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (
revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara
lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5
abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi
di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup
menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap
penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang
bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para
rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam
(SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan
baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang
dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah
persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang
politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di
Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan
ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi
tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan
koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut,
sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian,
pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia
(PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada
kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada
kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan
Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656
koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di
pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang
keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi
pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang
mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi
model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi
dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat
politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada
zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik
Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa
Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan
koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah
maka Moh.Hattadiangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu
diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Kemampuan menciptakan
posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
Bertindak
bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
Memperpendek jaringan pemasaran;
Memiliki
manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam
mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan
pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk
menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber
keuangan dari sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor
produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan
mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya
per unit yang relatif kecil.
4. Terciptanya keterampilan
teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat
dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari
anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal
tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi
terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah
laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya
perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh
keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup
(survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di
mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari
usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik
di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah
tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah
kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun
masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan,
pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup
hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan
instansi pemerintah.
Dari Sisi Kelembagaan Koperasi
Masalah Internal :
Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin
dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan
koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat.
Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota
terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban
mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa
koperasi merupakan suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut
harus ada tokoh yang berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan
koperasi kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih
harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang
dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka
juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada
dikoperasi semakin berkurang.
v Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan
yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi
pengurus adalah :
- Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
- Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
- Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur
- Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
- Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
- Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
- Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
- Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum
berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih
jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap
dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder
dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota
pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka
lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
Masalah Eksternal :
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras
dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas
dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan
penyuluhan.
- Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
- Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut.
Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara
mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan
dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang
belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi
majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum
didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai
kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang
mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus
memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan
kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan
penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan
dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan
untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh
adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan,
sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus,
output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit
untuk dipasarkan.
Secara umum koperasi harus menghadapi kelemahannya sebagai
berikut :
Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi,
khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini
antara lain mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta
tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang
mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.
Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih cenderung
timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan untuk
memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan dengan
program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang
mandiri masih belum dapat berkembang.
Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi dan
Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada
koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi,
administrasi, dan manjemen.
Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada yang
berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung
mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.
Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari anggota
dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun ternyata
masih sangat terbatas.
Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi masih
menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan. Demikianlah,
maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih
terbatas juga.
Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan
terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan
koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya
petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.
Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi,
permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum. Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada
tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan teknologi
yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika
tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah
langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya
masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat
melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang
dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen
masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan
cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang
berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang
diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu
adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya
sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah.
Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat
yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk
bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor,
yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang
dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus
koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap
jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap
pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus
koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi
muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam
koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan
koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat
bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi,
tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka
terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila
kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat
berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik
khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara
melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin
koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan
cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan
ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan
dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang
memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi
dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain
pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka
yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya
dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung
program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan
harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di
dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi
sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari
pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi
pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal
yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat
kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen,
baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak
melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik
dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta
perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat
berjalan dengan lancar.
Sumber:
Kopindo.co.id Perkembangan pergerakan Koperasi Indonesia
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment