Nama: Budhi Hendratama
NPM: 11213798
Kelas: 2EA19
- Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang
lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
"coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian
Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis
Sumber:
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:
Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta:
Pustaka Widyatama
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
No comments:
Post a Comment