KETAHANAN PANGAN NASIONAL TERHADAP IMPOR DI INDONESIA
DI SUSUN OLEH:
BUDHI HENDRATAMA
1EB16
21213798
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di negara kita, kesulitan dalam penyeimbangan neraca pangan sudah dialami sebelum awal krisis moneter terjadi pada pertengahan tahun 1997. Bahkan, pemenuhan kebutuhan beras yang pernah diatasi secara swasembada pada tahun 1986, sampai saat sekarang ini ternyata tidak dapat dipertahankan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 1999[1] kita telah mengimpor beras sebanyak 1.8 juta ton pada tahun 1995; 2.1 juta ton pada tahun 1996; 0.3 juta ton pada tahun 1997; 2.8 juta ton pada tahun 1998; 4.7 juta ton pada tahun 1999. Di awal tahun 2000 kita bahkan dibanjiri dengan beras impor yang diberitakan ilegal, sedangkan di awal tahun 2006 kita diramaikan dengan keputusan pemerintah untuk mengimpor beras, yang dianggap tidak berpihak kepada petani meskipun hal itu bukan merupakan issue baru dan disadari pula bahwa petani kita pun merupakan konsumen beras. Bahkan, pada tahun ini kita dirisaukan dengan impor benih padi yang konon tidak berjalan mulus pula sampai ke tangan petani, padahal hasilnya diharapkan dapat mendongkrak produksi beras.
Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pengertian ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadinya ketergantungan pangan pada pihak manapun. Dalam hal inilah, petani memiliki kedudukan strategis dalam ketahanan pangan : petani adalah produsen pangan dan petani adalah juga sekaligus kelompok konsumen terbesar yang sebagian masih miskin dan membutuhkan daya beli yang cukup untuk membeli pangan. Petani harus memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan sekaligus juga harus memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Disinilah perlu sekali peranan pemerintah dalam melakukan pemberdayaan petani.
Kesejahteraan petani pangan yang relatif rendah dan menurun saat ini akan sangat menentukan prospek ketahanan pangan nasional. Kesejahteraan tersebut ditentukan oleh berbagai faktor dan keterbatasan, diantaranya yang utama adalah :
a. Sebagian petani miskin karena memang tidak memiliki faktor produktif apapun kecuali tenaga kerjanya (they are poor becouse they are poor) , dalam hal ini keterbatasan sumber daya manusia yang ada (rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki petani pada umumnya) menjadi masalah yang cukup rumit, disisi lain kemiskinan yang structural menjadikan akses petani terhadap pendidikan sangat minim.
b. Luas lahan petani sempit dan mendapat tekanan untuk terus terkonversi. Pada umumnya petani di Indonesia rata-rata hanya memiliki tanah kurang dari 1/3 hektar, jika dilihat dari sisi produksi tentu saja dengan luas tanah semacam ini tidak dapat di gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bagi petani.
c. Terbatasnya akses terhadap dukungan layanan pembiayaan , ketersediaan modal perlu mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah pada umumnya permasalahan yang paling mendasar yang dialami oleh petani adalah keterbatasan modal baik balam penyediaan pupuk atau benih.
d. Tidak adanya atau terbatasnya akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih baik . petani di indonesia kebanyakan masih mengolah tanah dengan cara tradisional hanya sebagaian kecil saja yang sudah menggunakan teknologi canggih.tentu saja dari hasil aproduksinya sangat terbatas dan tidak bisa maksimal.
e. Infrastruktur produksi (air, listrik, jalan, telekomunikasi) yang tidak memadai . pertanian di indonesia mayoritas masih berada di wilayah pedesaan sehingga akses untuk mendapatkan sarana dan prasarana penunjang seperti air, listrik , kondisi jalan yang bagus dan telekomunikasi sangat terbatas
f. Struktur pasar yang tidak adil dan eksploitatif akibat posisi rebut-tawar (bargaining position) yang sangat lemah .
g. Ketidak-mampuan, kelemahan, atau ketidak-tahuan petani sendiri.
Tanpa menyelesaian yang mendasar dan komprehensif dalam berbagai aspek diatas kesejahteraan petani akan terancam dan ketahanan pangan akan sangat sulit dicapai. Maka disinilah peranan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah harus dijadikan sebagai pernhatian utama demi terwujudnya ketahanan pangan karena ketahanan pangan dapat terwujud dengan baik jika pengelolaanya dikelola mulai dari tataran mikro (mulai dari rumah tangga), jika akses masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan sudah baik maka ketahanan pangan di tataran makro sudah pasti secara otomatis akan dapat terwujud.
Pangan merupakan salah satu kebutuhan yang sangat pokok dan tidak boleh diganggu gugat. Pangan merupakan sesuatu hak asasi bagi setiap individu yang harus terpenuhi setiap saat. Karena makanan sangat vital untuk mendukung kehidupan manusia, terutama makanan pokok harus tersedia setiap waktu. Hal ini tentu sangat terkait dengan ketersediaan pangan di suatu tempat, dalam hal ini adalah negara.
Mengingat apa yang telah diamanatkan oleh UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan yang menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab akan ketersediaan pangan nasional harus bisa menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakatnya. Namun pemerintah tidak bekerja sendiri, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam ketahanan pangan nasional. Karena bagaimanapun, ketahanan pangan nasional yang kokoh merupakan cita-cita bersama.
Pentingnya menjaga ketahanan pangan suatu negara memang menjadi konsen yang serius bagi pemerintah. Berdasarkan data statistik dengan penduduk Indonesia sebesar 216 juta, Indonesia membutuhkan bahan makanan pokok paling tidak 53 juta ton beras, jagung sebanyak 12,5 juta ton dan kedelai sekurang-kurangnya 3 juta ton. Dari data di atas Indonesia masih belum mampu mencukupinya, hal ini dapat terlihat dari terus dilakukannya impor beras dari tahun ke tahun untuk menjaga stok beras dalam negeri.
Dalam rangka pembangunan nasional, suatu pemerintahan termasuk pemerintah sangat fokus terhadap ketahanan pangan nasional. Jangan harap pembangunan suatu Bangsa berjalan dengan baik apabila ketahanan pangan negara tersebut masih lemah. Pembangunan berbagai sektor termasuk pembangunan Sumber Daya manusia tidak akan berhasil jika masih terhambat dengan ketahanan pangan.
Indonesia sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri jika kita mampu mengolah hasil bumi Indonesia secara maksimal. Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan negara maritim, namun miris rasanya jika ketahanan pangan di negara berlambang burung garuda ini sangat lemah. Banyak para warganya yang belum bisa memenuhi gizinya setiap hari. Pekerjaan kita semua adalah mengelola sumber daya alam dalam negeri untuk penguatan pangan Indonesia serta mewujudkan pembangunan nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketahanan pangan nasional terhadap impor di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN LITELATUR
2.1 Pembangunan Ketahanan Pangan
Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Mengingat luasnya substansi dan banyaknya pelaku yang terlibat dalam pengembangan sistem ketahanan pangan, maka kerja sama yang sinergis dan terarah antar institusi dan komponen masyarakat sangat diperlukan. Pemantapan ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders), khususnya masyarakat produsen (petani), pengolah, pemasar dan konsumen pangan dan pemerintah.
Pengadaan pangan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini memang masih mengkhawatirkan. Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan telah memberikan arahan bagaimana kita harus mencapai ketahanan pangan bagi bangsa Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 mengatakan,bahwa Ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga Indonesia sudah mencapai tahapan ketahanan pangan, maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat, daerah dan nasional akan tercapai. Dengan demikian, arah pengembangan ketahanan pangan berawal dari rumah tangga, masyarakat, daerah dan kemandirian nasional bukan mengikuti proses sebaliknya.
Karena fokusnya pada rumah tangga, maka yang menjadi kegiatan prioritas dalam pembangunan ketahanan pangan adalah pemberdayaan masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pemberdayaan masyarakat tersebut diupayakan melalui peningkatan kapasitas SDM agar dapat secara bersaing memasuki pasar tenaga kerja dan kesempatan berusaha yang dapat menciptakan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Proses pemberdayaan tersebut tidak lagi menganut pola serapan, tetapi didesentralisasikan sesuai potensi dan keragaman sumberdaya wilayah. Demikian pula kesempatan berusaha tidak harus selalu pada usahatani padi (karena dengan luas lahan sempit tidak mungkin dapat meningkatkan kesejahteraannya), tetapi juga pada usaha tani non padi perlu dikembangkan. Dalam kaitannya dengan itu, upaya peningkatan ketahanan pangan tidak perlu terfokus pada pengembangan pertanian (dalam arti primer), tetapi diarahkan pada sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkelanjutan, berkerakyatan dan terdesentralisasi.
Dengan adanya peningkatan pendapatan, maka daya beli rumah tangga mengakses bahan pangan akan meningkat. Kemampuan membeli tersebut akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih (freedom to choose) pangan yang beragam untuk memenuhi kecukupan gizinya. Karena itu upaya pemantapan ketahanan pangan tidak dilakukan dengan menyediakan pangan murah, tetapi dengan meningkatkan daya beli.
Dalam konteks inilah maka membangun kemandirian pangan pada tingkat rumah tangga ditempuh dengan membangun kemampuan (daya beli) rumah tangga tersebut untuk memperoleh pangan (dari produksi sendiri ataupun dari pasar) yang cukup, bergizi, aman dan halal, untuk menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. Dengan demikian menghasilkan sendiri kemampuan memperoleh peningkatan pendapatan (daya beli) secara berkelanjutan. Dalam kaitan ini, maka kebebasan mengatur perdagangan pangan di daerah tidak perlu dibatasi, tetapi didorong dan diarahkan agar memberi manfaat yang optimal bagi konsumen dan produsen pangan di daerah yang bersngkutan sehingga kemandirian pangan akan dapat diwujudkan.
2.2 Cara Pandang Masyarakat Indonesia Tentang Ketahanan Pangan
Ideologi, aspirasi dan cita-cita, dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarahnya. Sedangkan wawasan nasional merupakan cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkunganya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta bangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkunganya, baik nasional, regional maupun global.
Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beranekaragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yangstrategi dan kaya akan sumber daya alam. Selain itu juga memiliki tantangan, yakni pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara. Karena itu, diperlukan cara pandang yang dapat memformulasikan semua aspek baik kelemahan maupun kekuatan yang Indonesia miliki, agar outputnya dapat menjadi manfaat untuk sebanyak mungkin orang yang hidup di dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cara pandang yang dimaksud adalah cara pandang wawasan nusantara, yang dimana dalam konsepsi Wawasan Nusantara, menganut filosofi dasar Geopolitik Indonesia dan Wawasan Nasional yang mengandung tiga unsur kebangsaan, yaitu rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan. Semua unsur tersebut merupakan jiwa dan pendorong bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional, terbentuknya Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal tersebut juga diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, dilakukan sejak dini kepada warga Negara Indonesia baik dengan cara formal maupun informal. Lingkaran atau siklus sosialisasi, dimulai dari penumbuhan kesadaran, pengembangan pemahaman, mewujudkan semangat kebangsaan, kembali pada penumbuhan kesadaran berbangsa, dan seterusnya. Metode sosialisasi yang dapat diterapkan ialah pemindahan (transfer) dan pengubahan atau penanaman (transform) nilai-nilai. Sehingga pada akhirnya nanti, hasil dari penanaman nilai-nilai wawasan nusantara yang ditanamkan sejak dini akan tercermin pada realita kehidupan nasional maupun dalam fenomena kehidupan nasional yang sesuai dengan dasar pemikiran atau dimensi pemikiran Wasantara, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu persoalan negara dan bangsa Indonesia saat ini adalah ketahanan pangan, yang merupakan salah satu topik yang sangat penting, bukan saja dilihat dari nilai-nilai ekonomi dan sosial, tetapi masalah ini mengandung konsukwensi politik yang sangat besar. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi terhadap kelangsungan suatu kabinet pemerintah atau stabilitas politik di dalam negeri apabila Indonesia terancam kekurangan pangan atau kelaparan.
Dalam hal ketahanan pangan ketahanan pangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1996 tentang pangan, Pasal 1 Ayat 17. Karenaitu, dibutuhkan program peningkatan ketahanan pangan untuk mengoperasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat. Karena itu, bukanlah hal yang sederhana dalam membangun ketahanan pangan ini. Sebenarnya lebih murah upaya meningkatkan ketahanan ini melalui perubahan budaya, khususnya dalam mengubah kebiasaan makan, dengan melepaskan diri dari ketergantungan terhadap satu atau dua jenis tanaman saja, dibandingkan dengan meningkatkan suplai sarana dan prasarana produksi pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk yang terus meningkat.
Pemahaman kebanyakan masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa beras adalah satu-satunya makanan pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Di sinilah letaknya makna ketahanan pangan yang utama, yaitu bagaimana kita bisa dan kuat mentransformasi sesuatu yang telah membudaya, yaitu kebiasaan atau habit dari sebagian besar masyarakat kita yang sangat tergantung kepada beras dalam memaknai sumber utama pangan kita, kearah pola pangan yang bukan hanya hemat, tetapi juga bersumber dari keanekaragaman pangan yang telah disediakan oleh alam di sekitar kita. Untuk itu dibutuhkan kebijakan dari para pemimpin bangsa yang berwawasan nusantara untuk membuat sentra pertanian dan agro bisnis yang beragam di seluruh wilayah Indonesia, yang semuanya dikelola oleh petani, dari petani dan untuk masyarakat, sehingga ketahanan pangan dapat terjadi di Indonesia.
Cara pandang wawasan nusantara sangat dibutuhkan agar suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global. Penerapan wawasan nusantara juga harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara dan wawasan nasional senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh, dapat tercermin dari Falsafah Pancasila yang diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang, Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.3 Sistem Ketahanan Pangan
Secara umum, ketahanan pangan mencakup 4 aspek, yaitu Kecukupan(sufficiency), akses (access), keterjaminan (security), dan waktu (time) (Baliwaty , 2004). Dengan adanya aspek tersebut maka ketahanan pangan dipandang menjadi suatu sistem, yang merupakan rangkaian dari tiga komponen utama yaitu ketersediaan dan stabilitas pangan (food availability dan stability), kemudahan memperoleh pangan (food accessibility) dan pemanfaatan pangan.
Sementara itu subsistem distribusi mencakup upaya memperlancar proses peredaran pangan antar wilayah dan antar waktu serta stabilitas harga pangan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan daya akses masyarakat terhadap pangan yang cukup. Surplus pangan tingkat wilayah, belum menjamin kecukupan pangan bagi individu/masyarakatnya.
Sedangkan subsistem konsumsi menyangkut pendidikan masyarakat agar mempunyai pengetahuan gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsi individu secara optimal sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Konsumsi pangan tanpa memperhatikan asupan zat gizi yang cukup dan berimbang tidak efektif bagi pembentukan manusia yang sehat, daya tahan tubuh yang baik, cerdas dan produktif (Thaha, dkk, 2000).
Apabila kedua subsistem diatas tidak tercapai, maka ketahanan pangan tidak mungkin terbangun dan akibatnya menimbulkan kerawanan pangan (Suryana, 2003).
2.4 Permasalah dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan
Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi ketersediaan pangan cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi.
Berikut disajikan beberapa definisi ketahanan :
1. Undang-Undang Pangan no.7 tahun 1996:
Kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup baik dari jumlah maupun mutunya , aman, merata dan terjangkau.
2. USAID (1992: konsidisi ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan komsumsinya untuk hidup sehat dan produktif.
3. FAO (1997) : situasi dimana rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi semua anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
Berdasarkan defenisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi:
1. Berorientasi pada rumah tangga dan individu
2. Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses
3. Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan social
4. Berorientasi pada pemenuhan gizi
5. Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif
Masalah pangan merupakan masalah yang sangat kompleks. Dalam era globalisasi, masalah pangan di Negara lain memiliki pengaruh kuat terhadap situasi pangan dalam negeri. Dihadapkan pada keadaan tersebut dan karakteristik pangan dalam negeri, maka masalah pangan merupakan masalah yang sangat kompleks, bersifat multi-disiplin dan lintas-sektoral. Oleh karena itu pemecahan permasalahan pangan dan gizi tidak dapat hanya didekati dan dipecahkan secara partial approach, tetapi perlu pendekatan lintas-sektoral serta integrated dan comprehensive approach yang menurut koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang efektif melalui perencanaan dan ini merupakan salah satu tugas pemerintah.
Keberhasilan pembangunan di sektor pertanian di suatu negara harus tercerminkan oleh kemampuan negara tersebut dalam swasembada pangan, atau paling tidak ketahanan pangan. Di Indonesia, ketahanan pangan merupakan salah satu topik yang sangat penting, bukan saja dilihat dari nilai-nilai ekonomi dan sosial, tetapi masalah ini mengandung konsekuensi politik yang sangat besar.
Ketahanan pangan sering digunakan sebagai alat politik bagi seorang (calon) presiden untuk mendapatkan dukungan dari rakyatnya. Ketahanan pangan bertambah penting lagi terutama karena saat ini Indonesia merupakan salah satu anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Artinya, di satu pihak, pemerintah harus memperhatikan kelangsungan produksi pangan di dalam negeri demi menjamin ketahanan pangan, namun, di pihak lain, Indonesia tidak bisa menghambat impor pangan dari luar. Dalam kata lain, apabila Indonesia tidak siap, keanggotaan Indonesia di dalam WTO bisa membuat Indonesia menjadi sangat tergantung pada impor pangan, dan ini dapat mengancam ketahanan pangan di dalam negeri.
Konsep ketahanan pangan yang dianut Indonesia dapat dilihat dari Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1996 tentang pangan, Pasal 1 Ayat 17 yang menyebutkan bahwa “Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga (RT) yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau”. Implikasi kebijakan dari konsep ini adalah bahwa pemerintah, di satu pihak, berkewajiban menjamin kecukupan pangan dalam arti jumlah dengan mutu yang baik serta stabilitas harga, dan, di pihak lain, peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya dari golongan berpendapatan rendah.
Dengan pengertian tersebut, mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut:
a) Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
b) Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama.
c) Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air.
d) Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Keadaan Pangan di Indonesia
Sepanjang 2012, impor beras Indonesia mencapai 1,95 ton, jagung sebanyak dua ton, kedelai sebanyak 1,9 juta ton, daging sapi setara dengan 900 ribu ekor, gula 3,06 ton, dan teh senilai US$11 juta atau setara dengan Rp105 miliar-an.
Padahal menurut pernyataan Aliansi Desa Sejahtera pada Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada Selasa (16/10), Indonesia memiliki 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 289 jenis buah-buahan, 75 jenis sumber lemak, serta 273 jenis sayuran.
“Indonesia perlu mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki,” tegas Tejo Wahyu Jatmiko dari Aliansi Desa Sejahtera. Tejo mengajak masyarakat mengenal pangan lokal, seperti jenis umbi-umbian yang beberapa waktu belakangan ini terbukti manfaatnya bagi kesehatan. Tejo mengungkapkan bahwa Indonesia tidak hanya bisa tergantung pada produk asing.
Achmad Surambo, Koordinator Kelompok Kerja Sawit dari Aliansi Desa Sejahtera mengungkapkan, ada penyeragaman pangan. Selain itu, lahan tempat tumbuhnya pangan dibabat, diubah menjadi perkebunan sawit. “80 persen untuk diekspor,” keluh Achmad.
Masih Mengkhawatirkan
Lembaga Penelitian Kebijakan Pangan Internasional (IFPRI) mengeluarkan laporan bahwa tingkat kelaparan di 17 negara di seluruh dunia termasuk mengkhawatirkan. Tiga negara tercatat sebagai negara dengan tingkat kelaparan yang sangat mengkhawatirkan. Ketiganya adalah Burundi, Eritrea, dan Haiti.
Sementara itu, negara-negara yang berhasil memberantas kelaparan adalah Angola, Bangladesh, Etiopia, Malawi, Nikaragua, Nigeria, dan Vietnam.Claudia Ringer, Wakil Direktur Divisi Lingkungan dan Teknologi Produksi IFPRI menjelaskan, tingkat kelaparan dinilai berdasarkan kekurangan gizi, anak dengan berat badan kurang, serta kematian anak.
Dampak kenaikan harga pangan di dunia berpengaruh pada kenaikan harga pangan di Indonesia, karena ketergantungan pangan Indonesia terhadap impor demikian besar. Kejadian tahun 2012 di Indonesia tercatat bagaimana terjadi kelangkaan kedelai pada medio bulan Juli, dan belum lama ini terjadi kenaikan harga daging sapi yang spektakuler. Demikian juga, komoditas lainnya, sepertinya beras yang dinyatakan surplus kondisinya secara nasional, akan tetapi tetap saja masih dilakukan impor.
Belum lagi, yang cukup memprihatinkan pada kenaikan komoditas pangan di Indonesia ditengarai munculnya masalah kartel pangan. Sampai-sampai Presiden Presiden SBY dalam kasus kedelai meminta agar kartel kedelai yang terbukti merugikan masyarakat ditindak secara hukum. Pernyataan Presiden ini secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal kedelai dan bisa jadi pangan lainnya tentunya bentuk pasar kartel tidak boleh ada karena benar-benar dapat merugikan masyarakat.
Tantangan untuk menciptakan ketahanan pangan yang mengarah kepada kedaulatan pangan pada masa-masa mendatang akan terasa berat, kalau pangan di Indonesia tidak ditangani secara serius. Data impor pertanian yang makin membengkak dibandingkan dengan ekspornya sangatlah berbahaya bagi perekonomian Indonesia. Misal data impor dari Kemendag tentang makanan dan minuman pada tahun 2009 senilai US $ 2.510.396.014 dan tahun 2011 naik fantastis menjadi US $ 4.871.648.004 (naik 73,74 %), sementara ekspor tahun 2009 senilai US $ 2.785.369.709, tahun 2011 naik hanya menjadi US $ 3.454.058.139 (28,13 %). Kalau pada tahun 2009 neraca perdagangan makanan dan minuman mengalami surplus, tahun 2011 telah menjadi defisit, demikian juga kiranya untuk tahun 2012.
Indonesia diprediksi akan mengalami krisis pangan pada 2017 atau 7 tahun mendatang bila melihat ketimpangan antara jumlah penduduk dan ketersediaan lahan pangan yang makin tidak seimbang dewasa ini.
Dengan laju pertumbuhan penduduk 1,3 sampai 1,5 persen, sementara luas lahan pertanian tidak mengalami penambahan, dikhawatirkan pada 7 atau 10 tahun nanti krisis pangan akan melanda negara ini. Pasalnya, berdasarkan proyeksi kebutuhan beras bangsa Indonesia pada 2009, diperlukan penambahan produksi beras sebanyak 1,8 juta ton atau setara dengan tiga juta ton gabah kering giling setiap tahun. Untuk itu diperlukan penambahan areal sawah seluas 600.000 hektar.
Permasalahan yang paling besar dialami bangsa Indonesia saat ini terletak pada sektor pertanahan, dengan kondisi negara sekarang mengalami keterbatasan sumberdaya lahan yang cocok untuk dikembangkan. Sempitnya lahan yang dimiliki petani dan masalah sengketa tanah, juga menjadi persoalan yang cukup besar dalam mengembangkan produksi pangan di Indonesia. Tahun 2007, produksi padi Indonesia menunjukkan kinerja yang cukup baik karena berdasarkan Angka Ramalan III Badan Pusat Statistik (ARAM III BPS), produksi padi mengalami peningkatan menjadi 57,05 juta ton GKG atau naik sekitar 4,76 persen dibanding tahun 2006. Kondisi ini tentunya akan berpengaruh pada pencapaian sasaran peningkatan produksi nasional 2007 yang ditargetkan sebanyak dua juta ton.
Kebutuhan lahan ini sebenarnya bisa saja dipenuhi bila tidak terjadi konversi lahan pertanian ke peruntukan lain, seperti pabrik, mall dan permukiman. Ketersediaan lahan potensial untuk perluasan areal tanaman pangan saat ini nyaris sudah tidak ada lagi. Saat ini, permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia pada sektor pertanian adalah tingginya tekanan terhadap sumber daya lahan karena terjadi peningkatan jumlah penduduk sekitar 1,34 persen per tahun, sementara luas lahan pertanian relatif tetap. Bila hal ini tidak segera diatasi, bangsa Indonesia juga akan sulit melepaskan diri dari ketergantungan pada pasokan pangan dari luar (impor).
Ketergantungan impor pangan bangsa Indonesia terhadap negara lain sangat tinggi. Saat ini, bangsa Indonesia masih harus mengimpor gula mencapai 30 persen dari kebutuhan nasional. Selain itu Indonesia juga harus mengimpor sekitar 600.000 ekor sapi atau 25 persen dari total konsumsi daging sapi nasional. Begitu pula dengan garam, Kita mengimpor rata-rata satu juta ton garam per tahun yang merupakan 50 persen dari kebutuhan garam nasional. Impor pangan yang meningkat ini akan memperlemah pekonomian bangsa Indonesia karena devisa yang susah payah diperoleh dibelanjakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif yang sebenarnya dapat diproduksi sendiri. Selain masalah ketersediaan pangan, tantangan terbesar bangsa Indonesia dalam bidang pertanian adalan peningkatan kualitas pangan rakyat. Hal ini dinilai penting karena kualitas pangan dari Indonesia relatif kurang baik. Padahal, kualitas pangan tersebut sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia baik secara fisik dan kecerdasan karena memenuhi standar gizi. Tidak akan ada perbaikan kualitas SDM negara ini tanpa perbaikan gizi masyarakatnya.
Masalah bidang produksi pangan lainnya yakni sentral produksi pangan hanya didaerah tertentu hampir 60% dari produksi pangan Indonesia berasal dari jawa dengan 40 % diantaranya di Jawa Timur, Sebuah provinsi di jawa yang luasnya hanya 2,5% dari luas dartan Indonesia dan dengan jumlah penduduknya 14,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Pemusatan produksi menimbullkan berbagai kerumitan dalam pemasaran dan distribusi pangan, mengingat bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan 3000 pulau yang didiami penduduk. Masalah lain yang dihadapi keadaan geografis seperti terbatasnya persediaan sarana dan prasarana perhubungan.
Selain itu, produksi pangan masih tergantung pada musim. Pada musim penghujan hasil panen akan tinggi atau meningkat sedangkan pada musim kemarau hasil penen menurun. Produksi pangan di Indonesia selain tidak merata menurut tempat, tetapi juga tidak merata menurut waktu. Dilihat dari segi distribusi hampir 70% dari produksi pangan dari biji-bijian dipanen pada periode januari sampai juni. Tampaklah bahwa tekanan terhadap distribusi pangan mempunyai banyak kendala tambahan, di mana keadaan ini sudah tentu akan banyak berpengaruh terhadap harga yang diterima petani maupun harga yang harus dibayar konsumen. Dalam hal ini petani sering tidak diuntungkan dengan tidak mampunya pemerintah untuk memprediksi dan menanggulangi hujan deras yang berakibat pada terendamnya tanaman pangan petani, bahkan beberapa tanaman tersebut sudah siap panen. Walaupun pemerintah sudah menetapkan harga dasar komoditas pertanian tertentu, tetapi sering kali pemerintah lamban dalam mengantisipasi kecenderungan penurunan harga komoditas pertanian. Di Negara – Negara maju petani disubsidi oleh pemerintah agar petani dapat menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat.
Di sisi lain produksi pangan bersifat fluktuasi, sangat dipengaruhi oleh keadaan cuaca, gangguan hama, penyakit dan gangguan alam. Dilain pihak konsumsi pangan cenderung meningkat mengikuti pertambahan jumlah penduduk dan kenaiakan pendapatan.
3.2 Kiat-kiat Memperkuat Ketahanan Pangan di Indonesia
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Menurut UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Oleh karena itu terpenuhinya kebutuhan pangan di dalam suatu negara merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi. Selain itu pangan juga memegang kebijakan penting dan strategis di Indonesia berdasar pada pengaruh yang dimilikinya secara sosial, ekonomi, dan politik.
Konsep ketahanan pangan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Ketahanan pangan adalah suatu kondisi dimana setiap individu dan rumahtangga memiliki akses secara fisik, ekonomi, dan ketersediaan pangan yang cukup, aman, serta bergizi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan seleranya bagi kehidupan yang aktif dan sehat. Selain itu aspek pemenuhan kebutuhan pangan penduduk secara merata dengan harga yang terjangakau oleh masyarakat juga tidak boleh dilupakan.
Konsep ketahanan pangan dapat diterapkan untuk menyatakan situasi pangan pada berbagai tingkatan yaitu tingkat global, nasional, regional, dan tingkat rumah tangga serta individu yang merupakan suatu rangkaian system hirarkis. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ketahanan pangan sangat luas dan beragam serta merupakan permasalahan yang kompleks. Namun demikian dari luas dan beragamnya konsep ketahanan pangan tersebut intinya bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya ketersediaan pangan bagi umat manusia.
Bagi Indonesia, ketahanan pangan masih sebatas konsep. Pada prakteknya, permasalahan ketahanan pangan di Indonesia masih terus terjadi, masalah ini mencakup empat aspek aspek pertama ialah aspek produksi dan ketersediaan pangan. Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan ini akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan. Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.
Aspek selanjutnya ialah aspek distribusi. Permasalahan di dalam permbangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Berikut ini merupakan ilustrasi yang menggambarkan permasalahan distribusi pangan di Indonesia.
Thailand merupakan negara pengekspor beras terbesar di dunia, sementara Indonesia merupakan negara pengimport beras. Berdasarkan data, harga produksi rata-rata gabah atau beras antara Indonesia dan Thailand tidak terlalu berbeda jauh sekitar 100 USD per ton. Namun harga beras di pasaran antara Thailand dan Indonesia cukup berbeda jauh. Harga beras di Indonesia sampai awal tahun 2004 berkisar antara Rp. 2.750, 00 – Rp. 3.000, 00. Harga beras di Thailand lebih lebih murah dibandingkan itu. Hal ini dapat menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi tidak hanya pada skala produksi, namun juga terdapat pada rantai distribusi beras tersebut dapat sampai pada konsumen.
Berikut ini ada empat akar permasalahan pada distribusi pangan, yang dihadapi. Pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi kita. Ketiga, sistem transportasi, yakni sistem transportasi negara kita yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu juga kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. (4) masalah keamanan dan pungutan liar, yakni pungutan liar yang dilakukan oleh preman sepanjang jalur transportasi di Indonesia masih sering terjadi.
Aspek lain yang tak kalah penting ialah aspek konsumsi. Permasalahan dari aspek konsumsi diawali dengan suatu keadaan dimana masyarakat Indonesia memiliki tingkat konsumsi yang cukup tinggi terhadap bahan pangan beras. Berdasarkan data tingkat konsumsi masyarakat Indonesia terhadap beras sekitar 134 kg per kapita. Walaupun kita menyadari bahwa beras merupakan bahan pangan pokok utama masyarakat Indonesia. Keadaan ini dapat mengancam ketahanan pangan negara kita. Jika kita melihat bahwa produksi beras Indonesia dari tahun ke tahun yang menurun tidak diimbangi dengan tingkat konsumsi masyarakat terhadap beras yang terus meningkat. Walaupun selama ini keadaan ini bisa teratasi dengan mengimport beras. Namun sampai kapan negara ini akan terus mengimport beras? Pertanyaan ini perlu kita perhatikan.
Pola konsumsi masyarakat terhadap suatu bahan pangan sangat dipengaruhi oleh dua faktor, diantaranya : tingkat pengetahuan masyarakat tersebut terhadap bahan pangan atau makanan yang dikonsumsi dan pendapatan masyarakat. Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap bahan pangan juga sangat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat tersebut. Apabila suatu masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bahan pangan yang sehat, bergizi, dan aman untuk dikonsumsi. Maka masyarakat tersebut tentunya akan lebih seksama dalam menentukan pola konsumsi makanan mereka. Selain itu, pendapatan masyarakat sangat berpengaruh di dalam menentukan pola konsumsi masyarakat. Berdasarkan data dari BPS mengenai hubungan antara skor pola pangan harapan (PPH) suatu masyarakat dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan. Terdapat hubungan positif dianta keduanya, yakni semakin tinggi tingkat pengeluaran per kapita per bulan suatu masyarakat maka akan semakin tinggi pula pola pangan harapan masyarakat tersebut.
Aspek terkhir ialah aspek kemiskinan. Ketahanan pangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek kemiskinan. Kemiskinan menjadi penyebab utamanya permasalahan ketahanan pangan di Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan tingkat pendapatan masyarakat yang dibawah rata-rata sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sendiri. Tidak tercukupi pemenuhan kebutuhan masyarakat dikarenan daya beli masyarakat yang rendah juga akan mempengaruhi tidak terpenuhinya status gizi masyarakat. Tidak terpenuhinya status gizi masyarakat akan berdampak pada tingkat produktivitas masyarakat Indonesia yang rendah. Status gizi yang rendah juga berpengaruh pada tingkat kecerdasan generasi muda suatu bangsa. Oleh karena itu daptlah kita lihat dari tahun ke tahun kemiskinan yang dikaitkan dengan tingkat perekonomian, daya beli, dan pendapatan masyarakat yang rendah sangat berpengaruh terhadap stabilitas ketahanan pangan di Indonesia.
Dari berbagai aspek permasalahan di atas, sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh bangsa kita agar memiliki ketahanan pangan yang baik. Diantara solusi tersebut ialah diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan adalah suatu proses pemanfaatan dan pengembangan suatu bahan pangan sehingga penyediaannya semakin beragam. Latar belakang pengupayaan diversifikasi pangan adalah melihat potensi negara kita yang sangat besar dalam sumber daya hayati. Indonesia memiliki berbagai macam sumber bahan pangan hayati terutama yang berbasis karbohidrat. Setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya. Diversifikasi pangan juga merupakan solusi untuk mengatasi ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras.
Selanjutnya ialah mendukung secara nyata kegiatan peningkatan pendapatan in situ (income generating activity in situ). Peningkatan pendapatan in situ bertujuan meningkatan pendapatan masyarakat melalui kegiatan pertanian berbasis sumber daya lokal. Pengertian dari in situ adalah daerah asalnya. Sehingga kegiatan peningkatan pendapatan ini dipusatkan pada daerah asal dengan memanfaatkan sumber daya lokal setempat. Kegiatan ini dapat mengikuti permodelan klaster dimana dalam penerapannya memerlukan integrasi dari berbagai pihak, diantaranya melibatkan sejumlah besar kelompok petani di beberapa wilayah sekaligus. Kegiatan ini juga harus melibatkan integrasi proses hulu-hilir rantai produksi makanan. Pertumbuhan dari kegiatan hulu-hilir membutuhkan dukungan dari teknologi. Teknologi dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Inilah tugas dari akademisi. Akademisi berperan untuk melahirkan penelitian yang tidak hanya dapat diterapkan pada skala lab namun juga dapat diterapkan pada skala industri. Akademisi menjembatani teknologi sehingga dapat diterapkan pada skala industrialisasi. Hal ini meningkatkan efektifitas dan efisiensi industrialisasi. Model kelompok industri meliputi serangkaian program, diantaranya :
1. Pengembangan sumber daya manusia oleh partner industry
2. Persiapan penanaman modal untuk inisiasi konstruksi dan sistem produksi
3. Pengembangan brbagai macam produk pangan yang dapat di proses secara komersial dan dijual ke pasaran
4. Penerapan konsultasi dan pengawasan dalam penanganan komoditas dan keamanan produk kepada para petani sehingga dapat memenuhi kualitas standart yang diterapkan oleh industry
5. Pengembangan dan penerapan operasi prosedur standar dari pabrik
6. Inisiasi dan memperkuat jaringan dengan perusahaan untuk pemasaran produk
Klaster merupakan kumpulan berbagai kelompok petani, dimana satu kelompok petani merupakan satu industri kecil yang bekerjasama untuk memproses bahan tertentu dan mengubahnya menjadi bahan setengah jadi utnuk siap dipasok ke industri.
Teknologi berperan penting di dalam penginovasian produk sehingga dapat memiliki nilai tambah. Oleh karena itu perlu adanya industrialisasi pengembangan teknologi dari skala lab ke skala industri. Penerapan teknologi ke dalam skala komersial diperlukan adanya kerjasama dengan industri pangan. Kerjasama ini dapat memberikan manfaat kepada pihak petani. Para petani dapat meningkatkan pendapatan mereka melalui komoditi tertentu yang dijual kepada puhak industri. Secara tidak langsung melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Stakeholder dalam BUMP (Badan Usaha Milik Petani) memiliki funsi sebagai berikut :
1. Kelompok petani : Pengupayaan konservasi penanaman tanaman lokal berdasar pada sistem bercocok tanam yang baik (good agriculture practices), menghasilkan komoditas lokal yang dapat memenuhi standar kualitas,
2. Pemerintah lokal : Mengkoordinasi fasilitas dan program inventarisasi untuk rotasi tanaman dan supervisi petani, bekerjasama dengan pihak akademisi untuk meningkatkan produktivitas, bekerjasama dengan pihak industri dalam meningkatkan kontribusi petani di dalam program pengembangan industri, menyediakan alternatif modal untuk pertanian, dan mendukung pengembangan kooperasi dari KUD (Koperasi Unit Desa)
.
3. Industri :
a. mempersiapkan pembentukan dan manajerial dari kelompok industri yang tergabung dalam empat pilar, yakni kelompok petani, pemerintah lokal, industri, dan akademisi;
b. mempersiapkan rencana strategis untuk pengembangan masa depan industri;
c. percepatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan di dalam teknologi proses, manajerial sumberdaya manusia, pengaturan tanaman dan industri, termasuk penanaman kembali modal;
d. membuka pasar dan menjamin pemasaran produk;
e. memperkuat pertumbuhan kerjasama dengan pihak industriuntuk pemasaran produk.
4. Akademisi :
a. memfasilitasi pengembangan dari teknologi penanaman dan produk berbasis lokal yang memiliki potensi pasar;
b. merekomendasikan pemecahan masalah di dalam pengembangan industri.
Dari keempat elemen ini, tentu saja diperlukan adanya kerjasama dan integrasi yang baik dari setiap stakeholder sehingga dapat menjalankan program pengembangan industri sumber daya lokal.
Kegiatan peningkatan pendapatan melalui pengembangan kelompok industri diharapkan dapat bermanfaat untuk memperkuat ketahanan pangan dalam waktu jangka panjang, diantaranya :
• meningkatkan nilai tambah dari komoditi lokal;
• menyediakan komoditi lokal yang memiliki potensi secara komersial;
• mendorong pengembangan desa melalui peningkatan pendapatan berdasar pada pertanian lokal
• mendukung ketahanan pangan dalam jangka panjang;
• memberikan solusi terhadap permasalahan pengangguran dan kemiskinan terutama pada masyarakat pedesaan. Melalui diversifikasi pangan dan kegiatan peningkatan peningkatan pendapatan berbasis sumberdaya lokal diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di Indonesia dalam waktu jangka panjang.
3.3 Apakah Impor Pangan diperlukan dalam rangka meningkatkan Ketahanan Pangan di Indonesia?
Pemerintah menyatakan impor beras yang dilakukan Perum Bulog tetap diperlukan dalam rangka menjaga ketahanan pangan meski secara nasional Indonesia sebenarnya sudah surplus beras 5 juta ton.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan kebutuhan beras nasional setiap tahun mencapai 33 juta ton, sedangkan produksi tahun diperkirakan mencapai 38 juta ton.
“Bulog sendiri berhasil menyerap beras dari petani sampai saat ini sebesar 3,4 juta ton,” kata Hatta di sela-sela Panen dan Penanaman Program On Farm Bulog di Malang, Rabu (31/10).
Dengan pengadaan beras oleh Bulog tersebut, setelah dikurangi kegiatan public service obligation (PSO), maka masih ada cadangan beras sebanyak 1,2 juta ton. Beras sebanyak itu mencukupi untuk kegiatan sampai 7 bulan ke depan.
Namun dari sisi ketahanan pangan, lanjutnya, masih belum aman karena idealnya cadangan beras Bulog bisa mencapai 10% dari kebutuhan nasional. Dengan demikian, sambungnya, pengadaan beras setiap tahun harus mencapai setidaknya 3,3 juta ton.
Dengan beras sebanyak itu, jelasnya, Bulog berkemampuan untuk menghadapi situasi luar biasa, seperti paceklik dengan melakukan intervensi pasar. Dalam kondisi tersebut, tengkulak tidak akan lagi berani memainkan harga.
Dalam kontek ketahanan pangan tersebut, Hatta menegaskan Bulog terpaksa harus mengimpor beras untuk memenuhi kekurangan stok beras dengan tetap mengupayakan pasokan dari produksi dalam negeri.
Penyebab impor bahan pangan selanjutnya adalah luas lahan pertanian yang semakin sempit. Terdapat kecenderungan bahwa konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mengalami percepatan. Dari tahun 1981 sampai tahun 1999 terjadi konversi lahan sawah di Jawa seluas 1 Juta Ha di Jawa dan 0,62 juta Ha di luar Jawa. Walaupun dalam periode waktu yang sama dilakukan percetakan sawah seluas 0,52 juta ha di Jawa dan sekitar 2,7 juta Ha di luar pulau Jawa, namun kenyataannya percetakan lahan sawah tanpa diikuti dengan pengontrolan konversi, tidak mampu membendung peningkatan ketergantungan Indonesia terhadap beras impor.
Ketergantungan impor bahan baku pangan juga disebabkan mahalnya biaya transportasi di Indonesia yang mencapai 34 sen dolar AS per kilometer. Bandingkan dengan negara lain seperti Thailand, China, dan Vietnam yang rata-rata sebesar 22 sen dolar AS per kilometer. Sepanjang kepastian pasokan tidak kontinyu dan biaya transportasi tetap tinggi, maka industri produk pangan akan selalu memiliki ketergantungan impor bahan baku.
Faktor-faktor di atas yang mendorong dilakukannya impor masih diperparah dengan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin menambah ketergantungan kita akan produksi pangan luar negeri. Seperti kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi.
Privatisasi, akar dari masalah ini tidak hanya parsial pada aspek impor dan harga seperti yang sering didengungkan oleh pemerintah dan pers. Lebih besar dari itu, ternyata negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan. Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan raksasa. Privatisasi sektor pangan—yang notabene merupakan kebutuhan pokok rakyat—tentunya tidak sesuai dengan mandat konstitusi RI, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Faktanya, Bulog dijadikan privat, dan industri hilir pangan hingga distribusi (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill dan Charoen Phokpand. Mayoritas rakyat Indonesia jika tidak bekerja menjadi kuli di sektor pangan, pasti menjadi konsumen atau end-user. Privatisasi ini pun berdampak serius, sehingga berpotensi besar dikuasainya sektor pangan hanya oleh monopoli atau oligopoli (kartel), seperti yang sudah terjadi saat ini.
3.4 Apakah dengan Pemberdayaan Petani di Indonesia dapat meningkatkan Ketahanan Pangan di Indonesia?
Dapat kita lihat sampai sekarang ini program pemerintah dalam kaitanya dengan pembangunan ketahanan pangan masih belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, pembangunan ketahanan pangan yang ada masih bersifat pada tataran makro saja pemenuhan pangan pada tingkatan unit masyarakat terkecil masih terkesan terabaikan. Untuk mengatasi hal itu semua ada Berbagai upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui :
Pertama, pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Hal ini dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti. Teknologi tersebut tentu yang benar-benar bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian. Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan usahatani dan kesejahtraan petani.
Kedua, penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pebngadaan sarana produksi, tetapi dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain.
Dengan tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.
Ketiga, Revitalitasasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis.
Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak perekonomian di pedesaan.
Pemberdayaan petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.
Di sisi lain berdasarkan pendekatan sistem pangan, strategi pencapaian ketahanan pangan juga dapat ditempuh melalui berbagai kebijakan di setiap subsistemnya, di antaranya sebagai berikut:
Subsistem konsumsi pangan
Di subsistem konsumsi (masyarakat konsumen) pangan, kebijakan peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat ditempuh dengan strategi penciptaan lapang kerja baru dan, khususnya oleh pemerintahan yang sekarang, pelaksanaan program subsidi langsung tunai (SLT) bagi rakyat yang miskin; kebijakan diversifikasi pangan dan perbaikan kebiasaan makan ditempuh melalui strategi pencarian komoditi pangan alternatif; kebijakan perbaikan/promosi kesehatan.ditempuh dengan strategi perbaikan gizi; kebijakan mutu pangan ditempuh melalui strategi penyelenggaraan sistem jaminan mutu pangan. Khusus mengenai strategi penciptaan lapangan kerja baru, kebijakan pemerintah dalam peningkatan keterampilan masyarakat untuk masuk di pasar kerja ditempuh dengan strategi pembangunan diklat. Namun, kebijakan makro ekonomi perlu mendukung hal ini, misalnya berupa kemudahan akses permodalan yang terbuka bagi para usahawan baru terhadap dana kredit dari bank. Kenyataan di lapang menunjukkan bahwa kebijakan Bank Indonesia untuk mencapai hal ini tidak selalu bersesuaian dengan kebijakan bank-bank umum di aspek yang sama. Dalam konteks penyediaan lapangan kerja, pemerintah kita juga memberikan kesempatan kepada kalangan generasi mudanya untuk bekerja di luar negeri.
Subsistem produksi pangan
Di subsistem produksi pangan stratum on farm, kebijakan intensifikasi pertanian yang diutamakan untuk produksi padi masih perlu dipertahankan karena status padi sebagai komoditi yang berimplikasi politis, yakni melalui strategi teknologi, ekonomi, rekayasa sosial, dan nilai tambah yang diterapkan dalam praktek produksi. Kebijakan ekstensifikasi pertanian ditempuh melalui strategi penetapan wilayah pengembangan dan pewilayahan pertanian. Dengan strategi ini dilakukan pembangunan lahan-lahan pertanian baru untuk produksi pangan, baik berupa lahan kering maupun lahan basah (sawah) yang dikaitkan dengan kegiatan transmigrasi. Dalam subsektor hortikultura, ditempuh strategi pembangunan, pemantapan, dan pengembangan sentra produksi buah-buahan unggulan yang dikaitkan dengan pembangunan kebun induknya. Kebijakan rehabilitasi pertanian ditempuh sejalan dengan strategi penetapan komoditi prioritas, yakni rehabilitasi jaringan irigasi sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi padi; rehabilitasi kebun bibit sebagai bagian dari strategi pengembangan buah-buahan prospektif. Kebijakan diversifikasi pertanian dilaksanakan melalui strategi diversifikasi horizontal dengan rekayasa sistem pertanian terpadu yang melibatkan usaha tani tanaman, ternak, dan atau ikan secara komplementer dan sinergis, sesuai dengan kondisi agroklimat lahannya.
Dalam stratum off-farm, kebijakan di subsistem produksi ditempuh melalui strategi pengembangan industri pertanian (agroindustri), khususnya teknologi pengolahan pangan yang dapat menghasilkan beragam produk yang dapat mendorong konsumen melaksanakan diversifikasi konsumsi pangan dan berdaya saing kuat di pasar global. Pengembangan industri pengolahan pangan tersebut juga akan menciptakan diversifikasi pertanian secara vertikal yang mampu memberikan nilai tambah bagi komoditi pertanian yang diusahakan.
Subsistem peredaran pangan
Di subsistem peredaran (pengadaan dan distribusi) pangan, kebijakan pengelolaan cadangan pangan dan stabilisasi harga pangan dijalankan khususnya untuk komoditi beras. Untuk komoditi ini, kebijakan pengelolaan cadangan pangan ditempuh dengan penerapan strategi pengendalian ekspor dan impor dan penetapan lama persediaan beras cadangan yang aman untuk ketahanan pangan. Kebijakan stabilisasi harga beras ditempuh, jika perlu, dengan strategi penetapan harga dasar gabah dan harga tertinggi dan intervensi pasar beras dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran internasional. Kebijakan pengembangan pasar komoditi ditempuh dengan melaksanakan strategi penciptaan iklim usaha agribisnis yang kompetitif, dengan pengaturan tata niaganya yang tidak menghambat mekanisme pasar sempurna. Dalam konteks pencapaian mekanisme pasar sempurna, perlu pertimbangan yang memadai agar strategi untuk stabilisasi harga beras tidak mengganggu pengaturan tata niaganya tersebut.
BAB 1V
KESIMPULAN
.
Sistem pangan nasional harus dibangun menuju ketahanan pangan nasional yang berbasis pada penyediaan pangan di tingkat individu. Paradigma baru dalam pembangunan sistem pangan nasional ini akan menjamin ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, lokal, regional, dan nasional. Meskipun demikian, mengingat demikian kompleks permasalahan yang tercakup, ketahanan pangan di kelima jenjang itu hendaknya dibangun secara bersamaan.
Ketahanan pangan nasional bermakna pengadaan pangan nasional (yakni penyediaan pangan secara nasional), dan distribusi pangan nasional (yakni penyediaan pangan di setiap individu). Kedua makna ini menuntut adanya kebijakan pangan secara nasional yang dipegang wewenangnya oleh pemerintah pusat (yang berfungsi steering) dan kebijakan pangan secara regional, lokal, rumah tangga, dan individu yang dipegang wewenangnya oleh pemerintah daerah otonom (kabupaten/kota, yang berfungsi rowing).
Fungsi steering oleh pemerintah pusat berupa arah pembangunan ketahanan pangan sebagai komponen yang penting bagi kesejahteraan dan keutuhan bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, kelak diperlukan adanya evaluasi, apakah lembaga atau lembaga-lembaga tinggi negara yang kini ada telah cukup berhasil dengan efisien memantapkan ketahanan pangan, sebagaimana yang diharapkan, misalnya, oleh salah satu peran sektor pertaniannya dalam rangka revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Fungsi rowing oleh pemerintah daerah otonom berupa keberlanjutan koordinasi antarlembaga terkait yang mendukung ketercapaian ketahanan pangan bagi setiap individu bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di daerah otonom tersebut. Dalam konteks ini, perlu dievaluasi pula, seberapa besar kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong dan memfasilitasi sektor swasta untuk berperan dalam pembangunan ketahanan pangan bagi sesama bangsanya.
DAFTAR PUSTAKA
Samsi H. URGENSI PEMBANGUNAN PEDESAAN DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Yogyakarta.
Aryani. Meiwa. PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DAERAH UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Bogor.
Rahman. Handewi Suhartini. Hastuti. Sri. PROSPEK KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Bogor.
Rahman. Handewi Suhartini. Hastuti. Sri. DAMPAK LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP KINERJA KETAHANAN PANGAN NASIONAL. Bogor. 2008.
Wardani. Puruwita. FENOMENA KETAHANAN PANGAN PEMERINTAH YANG MEMPRIHATIKAN. Universitas Katolik Widya Mandala. Surabaya. 2012
Supadi. DAMPAK IMPOR KEDELAI BERKELANJUTAN TERHADAP KETAHANAN PANGAN. Vol 7. Nomor 1. Bogor. 2009
Indriyati S, Rosalia. ANCAMAN GLOBALISASI TERHADAP KETAHANAN PANGAN INDONESIA.
Prihatin, Djuni. ANCAMAN KETAHANAN PANGAN RUMAH TANGGA PETANI. Vol. II. No. 2. Juli 2012
Zakiah. DAMPAK IMPOR TERHADAP PRODUKSI KEDELAI NASIONAL. 2011.
Anwar, Syaiful. ANALISIS POTENSI DAN KETERSEDIAAN PANGAN DALAM KAITANNYA DENGAN KETAHANAN PANGAN DI JAWA TENGAH.
Fardiaz, Dedi. MEMBANGUN KEMANDIRIAN PANGAN DI INDONESIA.
Darwanto, Dwidjono H. KETAHANAN PANGAN BERBASIS PRODUKSI DAN KESEJAHTERAAN PETANI. Vol. 12 No.2
Lubis, Adrian D. DAMPAK LIBERALISASI WTO TERHADAP KETAHANAN PANGAN BERAS DAN GULA.2011

No comments:
Post a Comment