Topik : Perbedaan badan usaha
dengan perusahaan
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Badan
Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan
usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa
bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
RUMUSAN MASALAH
a. Apa perbedaan badan usaha dengan
perusahaan?
b. Bentuk-bentuk badan usaha.
c. Bentuk-bentuk badan usaha milik
swasta (BUMS)
d. Bentuk-bentuk badan usaha milik
negara (BUMN)
e. Bentuk-bentuk badan usaha campuran
f. Maksud dan tujuan pendirian
BUMN dan BUMD
MANFAAT
Mahasiswa dapat lebih
mengetahui lagi tentang badan usaha dan mengetahui perbedaan badan usaha dengan
perusahaan. Mahasiswa juga tau perbedaan BUMN dan BUMS
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Badan usaha dan
Perusahaan
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.Pengertian
lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan
ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan mencari keuntungan.Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan
upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan badan usaha campuran.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan
menjadi empat, yaitu:
1.
Badan
Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasa.
2.
Badan
Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara
baik seluruhnya maupun sebagian.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4. Badan Usaha Campuran adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari
pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi
enam, yaitu sebagai berikut
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan
menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha ekstraktif adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam,
tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
2. Badan Usaha Agraris adalah badan
usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya
terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan,
perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
3. Badan usaha perdagangan adalah badan
usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa
mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan,
supermarket, mall, dan lain-lain.
4. Badan Usaha Industri adalah bada
usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan
jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
5. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata,
kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya,
usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan
lain-lain.
Bentuk-bentuk BUMS
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh
perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh
pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi,
pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri
semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada
kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala
kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha perseorangan. Pengelolaan
perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada
beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi
perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT. Perusahaan
perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.
Persekutuan firma (Fa)
Firma dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara
harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga
disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Persekutuan Komanditer (CV/
Commanditaire Vennotschop)
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan
harus Didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap
(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Pembagian
perseroan terbatas :
a. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). adi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
c. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada
izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
Bentuk-Bentuk BUMN
Perusahaan Perseroan
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah
untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas negara
·
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT.
PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham
Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi),
dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·
Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·
Perusahaan
Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Campuran
1. Join Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
ekonomi kekuatan yang lebih kuat.
2. Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan
disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
3. Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan
cara membeli sebagian besar saham.
Maksud dan Tujuan pendirian BUMN dan
BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
Ads not by this site
1. Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat
sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dn membantu penerimaan keuangan negara.
2. Meyelenggarakan kepetingan
umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
3. Turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan
Sedangkan BUMD ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi
nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan
Badan usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan
menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1. Badan Usaha Milik Swata (BUMS)
adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2. Badan Usaha Milki Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun
sebagian.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4. Badan Usaha Campuran adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari
pemerintah.
SARAN
Agar mahasiswa lebih mengetahui
lebih banyak tentang badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi, Makasar: Mitra
Media
Sudarsono. 1998. Pengantar
Ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
Nama : Budhi Hendratama
NPM : 21213798
Kelas : 1EB16
No comments:
Post a Comment