Tugas
softskill mengenai kasus pelanggaran HAM di Indonesia
SMA 70 mengeluarkan 13 siswanya karena
diduga melakukan bullying terhadap juniornya. Salah satu siswa yang dikeluarkan
ternyata Ketua OSIS. Sebelumnya, SMA 70 telah mengeluarkan 13 siswanya karena
terlibat kasus penganiayaan kepada salah satu adik kelasnya.
Berhembus kabar korban pengeroyokan itu
adalah anak dari seorang pejabat.
Beberapa orangtua siswa kemarin juga mendatangi sekolah untuk memprotes kebijakan sekolah itu. Mereka merasa tak dikirim surat teguran dan pihak sekolah langsung memecat anaknya.Beberapa waktu lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) juga sempat ikut angkat bicara soal kasus itu. beliau setuju 13 siswa itu dikeluarkan jika memang terbukti melakukan penganiayaan dan bully.
"Harus dikeluarin, kalau terbukti tawuran dan bully, anak harus dikeluarin nih," kata Ahok, sapaannya, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/9).
Ahok menegaskan, sekolah negeri bukan untuk gaya-gayaan bagi mereka yang berduit. Karena itulah, lanjut Ahok, pihaknya tak mau memberi ampun pada siswa nakal.
"Kalau kamu kaya ya pindah aja sekolah ke swasta. Kalau Anda mau bully silahkan ajak sekolah swasta. Di luar masih ada 40 persen anak 16-18 tahun yang tidak sekolah, jadi kasih dia aja sekolah gitu lho," tambahnya.
Beberapa orangtua siswa kemarin juga mendatangi sekolah untuk memprotes kebijakan sekolah itu. Mereka merasa tak dikirim surat teguran dan pihak sekolah langsung memecat anaknya.Beberapa waktu lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) juga sempat ikut angkat bicara soal kasus itu. beliau setuju 13 siswa itu dikeluarkan jika memang terbukti melakukan penganiayaan dan bully.
"Harus dikeluarin, kalau terbukti tawuran dan bully, anak harus dikeluarin nih," kata Ahok, sapaannya, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/9).
Ahok menegaskan, sekolah negeri bukan untuk gaya-gayaan bagi mereka yang berduit. Karena itulah, lanjut Ahok, pihaknya tak mau memberi ampun pada siswa nakal.
"Kalau kamu kaya ya pindah aja sekolah ke swasta. Kalau Anda mau bully silahkan ajak sekolah swasta. Di luar masih ada 40 persen anak 16-18 tahun yang tidak sekolah, jadi kasih dia aja sekolah gitu lho," tambahnya.
Analisa
Penindasan
(bahasaInggris: Bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk
menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.Perilaku ini dapa tmenjadi suatu
kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.Hal ini dapat
mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat
diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras,
agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.Tindakan penindasan terdiri atas empat
jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat
berkembang dimana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di
sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan
Penindasan fisik
Tindakan penindasan dengan kontak secara
fisik yang menimbulkan perasaan sakit fisik, luka, cedera, atau penderitaan fisik
lainnya.Contohnya memukul, menampar, atau menendang orang lain.
Penindasan psikologis
Tindakan penindasan yang menimbulkan
trauma psikologis, ketakutan, depresi, kecemasan, atau stres. Menurut saya jaminan
HAM yang paling sering dilanggar yaitu HAM tentang perlindungan anak.Sesuai dengan
UUD Pasal 28G ayat 2 (dua) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain“. Segala bentuk siksaan dan penurunan derajat manusia secara
jelas merupakan pelanggaran HAM, karena pada dasarnya setiap manusia berhak untuk
hidup dengan mendapatkan rasa aman seperti yang disebutkan di ayat sebelumnya.
Di Negara kita ini masih banyak terjadi praktek
pelanggaran HAM khususnya pasal ini, karena banyak tindakan penyiksaan, baik penyiksaan
majikan terhadap pembantu, penyiksaan kakak kelas terhadap adik kelas, dan sebagainya.
Contoh kasus pelanggaran HAM semacam ini
banyak sekali, seperti kasus-kasus TKI yang disiksa majikan.Banyak TKI yang
disiksa dengan cara yang tidak manusiawi seperti disetrika, dipotong tangan,
dipukuli, bahkan banyak yang sampai berujung kematian.Apa pentingnya pasal ini
di UUD 1945? Jika undang-undang tentang HAM ini, khususnya Pasal 28G terwujudkan secara keseluruhan, maka tindakan keji
seperti yang saya sebutkan diatas bisa dengan mudah kita hilangkan atau setidaknya
kita minimalisir. Di dunia ini tidak ada satu pun manusia yang suka disiksa maupun
ditindas,lagipula menyiksa atau menindas itu sendiri melanggar hokum bahkan tidak
dibenarkan di ajaran agama.Namun mengapa masih banyak tindakan semacam ini?
Semisal karena maraknya kasus kekerasan terhadap
TKI di luar negeri, para tenaga kerja dari Indonesia takut dan enggan untuk bekerja
di luar sana. Bukankah pihak luar negeri juga rugi karena bisa kekurangan tenagakerja?
Karena itu perwujudan pasal ini harus diusahakan.
Perlindungan terhadap masyarakat baik di
dalam maupun di luar negeri harus diupayakan.Bukan hanya dari KOMNAS HAM, namun
dari kita sendiri seharusnya juga saling mengawasi tindakan-tindakan pelanggaran
HAM di sekitar kita.
Perlindungan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat
badan pengawas tindak pelanggaran HAM yang bercabang di tiap daerah yang
bertugas mengadili pelanggar HAM. Atau dengancara memberikan hukuman yang berat
terhadap pelanggar HAM agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan
rasa takut kepada calon pelaku sehingga calon pelaku tidak berani melakukan tindakan
tidak terpuji ini. Untuk menghindari tindakan penyiksaan dan penindasan,
sebaiknya kita memulai dari hal hal kecil seperti mengawasi apakah terjadi tindak
semacam itu di lingkungan kita, jika ada langsung melaporkannya kepada pihak
yang berwajib.
No comments:
Post a Comment