Smartnesia

Interactive New Media

Navigation Menu

  • Home
  • Product
  • _Paket Smart Home
  • _Paket Smart Office
  • _Paket Bundling
  • __Paket Basic
  • __Paket Advanced
  • _Paket Request
  • Syarat & Ketentuan
  • My Tokopedia
  • Follow Me

Pelanggaran kasus HAM di Indonesia

buhnby buhn0 comments
Tugas softskill mengenai kasus pelanggaran HAM di Indonesia

SMA 70 mengeluarkan 13 siswanya karena diduga melakukan bullying terhadap juniornya. Salah satu siswa yang dikeluarkan ternyata Ketua OSIS. Sebelumnya, SMA 70 telah mengeluarkan 13 siswanya karena terlibat kasus penganiayaan kepada salah satu adik kelasnya.
Berhembus kabar korban pengeroyokan itu adalah anak dari seorang pejabat.
Beberapa orangtua siswa kemarin juga mendatangi sekolah untuk memprotes kebijakan sekolah itu. Mereka merasa tak dikirim surat teguran dan pihak sekolah langsung memecat anaknya.Beberapa waktu lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) juga sempat ikut angkat bicara soal kasus itu. beliau setuju 13 siswa itu dikeluarkan jika memang terbukti melakukan penganiayaan dan bully.

"Harus dikeluarin, kalau terbukti tawuran dan bully, anak harus dikeluarin nih," kata Ahok, sapaannya, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/9).

Ahok menegaskan, sekolah negeri bukan untuk gaya-gayaan bagi mereka yang berduit. Karena itulah, lanjut Ahok, pihaknya tak mau memberi ampun pada siswa nakal.

"Kalau kamu kaya ya pindah aja sekolah ke swasta. Kalau Anda mau bully silahkan ajak sekolah swasta. Di luar masih ada 40 persen anak 16-18 tahun yang tidak sekolah, jadi kasih dia aja sekolah gitu lho," tambahnya.












Analisa

Penindasan (bahasaInggris: Bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.Perilaku ini dapa tmenjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.Tindakan penindasan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat berkembang dimana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan

Penindasan fisik
Tindakan penindasan dengan kontak secara fisik yang menimbulkan perasaan sakit fisik, luka, cedera, atau penderitaan fisik lainnya.Contohnya memukul, menampar, atau menendang orang lain.

Penindasan psikologis
Tindakan penindasan yang menimbulkan trauma psikologis, ketakutan, depresi, kecemasan, atau stres. Menurut saya jaminan HAM yang paling sering dilanggar yaitu HAM tentang perlindungan anak.Sesuai dengan UUD Pasal 28G ayat 2 (dua) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain“. Segala bentuk siksaan dan penurunan derajat manusia secara jelas merupakan pelanggaran HAM, karena pada dasarnya setiap manusia berhak untuk hidup dengan mendapatkan rasa aman seperti yang disebutkan di ayat sebelumnya.

Di Negara kita ini masih banyak terjadi praktek pelanggaran HAM khususnya pasal ini, karena banyak tindakan penyiksaan, baik penyiksaan majikan terhadap pembantu, penyiksaan kakak kelas terhadap adik kelas, dan sebagainya.

Contoh kasus pelanggaran HAM semacam ini banyak sekali, seperti kasus-kasus TKI yang disiksa majikan.Banyak TKI yang disiksa dengan cara yang tidak manusiawi seperti disetrika, dipotong tangan, dipukuli, bahkan banyak yang sampai berujung kematian.Apa pentingnya pasal ini di UUD 1945? Jika undang-undang tentang HAM ini, khususnya Pasal 28G  terwujudkan secara keseluruhan, maka tindakan keji seperti yang saya sebutkan diatas bisa dengan mudah kita hilangkan atau setidaknya kita minimalisir. Di dunia ini tidak ada satu pun manusia yang suka disiksa maupun ditindas,lagipula menyiksa atau menindas itu sendiri melanggar hokum bahkan tidak dibenarkan di ajaran agama.Namun mengapa masih banyak tindakan semacam ini?
Semisal karena maraknya kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri, para tenaga kerja dari Indonesia takut dan enggan untuk bekerja di luar sana. Bukankah pihak luar negeri juga rugi karena bisa kekurangan tenagakerja? Karena itu perwujudan pasal ini harus diusahakan.
Perlindungan terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri harus diupayakan.Bukan hanya dari KOMNAS HAM, namun dari kita sendiri seharusnya juga saling mengawasi tindakan-tindakan pelanggaran HAM di sekitar kita.

Perlindungan itu  bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat badan pengawas tindak pelanggaran HAM yang bercabang di tiap daerah yang bertugas mengadili pelanggar HAM. Atau dengancara memberikan hukuman yang berat terhadap pelanggar HAM agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa takut kepada calon pelaku sehingga calon pelaku tidak berani melakukan tindakan tidak terpuji ini. Untuk menghindari tindakan penyiksaan dan penindasan, sebaiknya kita memulai dari hal hal kecil seperti mengawasi apakah terjadi tindak semacam itu di lingkungan kita, jika ada langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Share on FacebookShare on Twitter
buhn

buhn

Related posts

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Play me!

Popular Posts

  • Pengaruh struktur modal terhadap nilai perusahaan sub sektor Properti dan Real Estate
    TUGAS  SOFTSKILL  PENGANTAR BISNIS Dosen : Rowland Pasaribu Disusun Oleh: Budhi Hendratama Kelas   : 1EB16 NPM   ...
  • Syarat & Ketentuan
    Syarat dan Ketentuan Diperuntukkan untuk pelanggan Smartnesia Untuk berlangganan layanan Smarthome, Smartoffice, atau yang lainnya sila...

Blog Archive

  • ►  2019 (1)
    • ►  December (1)
  • ►  2017 (4)
    • ►  May (2)
    • ►  April (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  April (2)
    • ►  March (2)
  • ▼  2015 (5)
    • ►  November (2)
    • ►  April (1)
    • ▼  March (1)
      • Pelanggaran kasus HAM di Indonesia
    • ►  January (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  November (3)
    • ►  May (1)
    • ►  April (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2013 (9)
    • ►  November (6)
    • ►  October (3)

About Me

buhn
View my complete profile

© Smartnesia. All rights reserved.| Designed by Blossom Themes